Badan Permusyawaratan Desa
Ketua: Usman
Profil Lembaga:
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Daftar Pengurus
| No | Jabatan | Nama | Alamat |
|---|---|---|---|
| 1 | KETUA | Usman | Taprukan RT 11, Pungsari, Plupuh, Sragen |
Daftar Anggota
| No | No. Anggota | Nama | Alamat | Jenis Kelamin |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | Suradi | Ngablak RT 04 | Laki - Laki |
| 2 | 3 | Mehita Munifatul | Kebaksari RT 05 | Perempuan |
| 3 | 4 | Dadi Wiyono | Pungsari RT 01 | Laki - Laki |
| 4 | 5 | Suyanto | Klampeyan RT 08 | Laki - Laki |
Kontak Lembaga:
Informasi kontak belum tersedia.